PEKANBARU - Gugatan praperadilan Andi Putra terkait operasi tangkap tangan (OTT), terkait suap HGU PT Adimulya Agrolestari yang dilakukan oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), ditolak hakim. Hal itu diketahui setelah sidang putusan berlangsung hari ini, Senin (27/12/2021), di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Hakim memutuskan kalau proses penanganan perkara oleh KPK (terkait OTT Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra) telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya Hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, UU Tipikor maupun UU KPK.

Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Andi Putra adalah sah dan berdasar atas hukum.

Sehingga tindakan Andi Putra dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi atau LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum.

“Hari ini sidang putusan di PN Jaksel, Hakim tolak gugatan permohonan Praperadilan tersangka AP Bupati Kuansing,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada GoRiau, Senin siang.

Dengan menangnya KPK di PN Jaksel terkait praperadilan yang diajukan Andi Putra, KPK akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan itu, KPK memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Hakim di PN Jaksel, karena telah mendukung KPK dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

“KPK apresiasi putusan Hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tesrsangka AP. Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ali.

KPK Optimis Menang.

Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), meyakini akan menang Praperadilan, yang digugat oleh mantan Bupati Kuansing, terkait kasus OTT suap HGU PT Adumulia Agrolestari (AA) di Kuansing.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Andi Putra di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

Salah satu gugatan yang diajukan Andi Putra adalah mengenai penyidikan tidak sah dan terkait pemohon tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

“Atas dalil tersebut,  KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka AP oleh Tim KPK sebagai tangkap tangan, dan salah satu upaya paksa dilakukan karena, diduga tersangka AP berusaha melarikan diri. Dimana dengan sengaja mengganti nomor plat kendaraannya dengan nomor plat palsu ketika tersangka SDR sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK,” jelas Ali kepada GoRiau, Rabu (22/12/2021).

Ali Fikri membeberkan, tersangka AP juga mengetahui bahwa dirinya diikuti oleh Tim KPK, sehingga sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya, serta dugaan adanya pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak.

“Sidang berikutnya agenda pembuktian baik oleh Pemohon maupun termohon. KPK optimis  permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku,” tutup Ali.

Pada kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi. Termasuk saksi dari petinggi Disbun Riau, dan pejabat-pejabat tinggi lainnya yang berkaitan dengan perpanjangan HGU PT AA tersebut.

Putra terjaring OTT pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. OTT itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari. ***