PEKANBARU - Warga terdampak pemekaran kecamatan Kota Pekanbaru sampai saat ini belum bisa mengajukan pengubahan identitas kependudukan atau administrasi kependudukan (Adminduk). Pemekaran kecamatan itu sudah berlangsung sejak 30 Desember 2020 lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Kota Pekanbaru, Irma Novita mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Permendagri terkait pemekaran kecamatan itu. Setelahnya, Pemko Pekanbaru baru dapat menyelesaikan kode wilayah kecamatan.

"Kami masih menunggu info dari bagian pemerintahan terkait Permendagri pemekaran kecamatan itu. Jika sudah ada, kode wilayah kecamatan pemekarannya baru bisa disesuaikan," ujarnya, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, sampai saat ini permintaan blangko masih seperti biasa. Blangko yang tersisa sekitar 3.000 blangko dan mencukupi sampai akhir tahun.

"Kalau hampir habis, kita ajukan. Begitu seterusnya," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Selasa (22/12/2020), mengatakan warga terdampak pemekaran kecamatan masih bisa menggunakan identitas lama apabila ada keperluan. Hingga kodefikasi wilayah itu dikeluarkan.

"Bagi warga yang ada kebutuhan mendesak, masih bisa menggunakan kodefikasi dari kecamatan lama. Karena kodefikasi wilayah baru belum dikeluarkan oleh kementrian," paparnya.

Seperti diketahui, kecamatan yang diresmikan adalah Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widya yang dimekarkan dari Kecamatan Tampan. Sedangkan nama Kecamatan Tampan akan dihilangkan.

Kemudian, Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir terbagi dalam 3 kecamatan baru yang diberi nama Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Timur dan Kecamatan Rumbai Barat. Dan Kecamatan Tenayan Raya terbagi menjadi Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.***