TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Puluhan warga di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengikuti pelatihan Paralegal yang dilaksanakan di gedung MDA Al Mujahidin, Sabtu (11/4/2015).

Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang hukum ini, dilaksanakan oleh Lembaga Advokasi Lingkungan hidup (LALH) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau.

''Ini kita laksanakan untuk memandirikan masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum,'' terang Direktur Eksekutif LALH Indra Jaya.

Dengan mengikuti pelatihan Paralegal ini, dikatakan Indra Jaya, kedepannya, masyarakat tidak salah lagi dalam mengambil tindakan ketika dihadapkan oleh konflik dan persoalan hukum.

"Kita berharap, mereka yang mengikuti pelatihan ini, bisa mengadvokasi diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Sehingga,dengan pengetahuan hukum HAM dan lingkungan, mereka dapat memperjuangkan hak-hak mereka,'' tambahnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Pungkat, Hasan Basri mengungkapkan, dengan adanya program ini sangat membantu memberikan pemahaman kepada warga yang sama sekali tidak mengerti tentang persoalan hukum.

''Kami di sini, tidak ingin lagi ada masyarakat yang tersandung masalah hukum, dengan adanya kegiatan ini, kami sangat terbantu sekali,'' ujar Hasan.

Untuk diketahui, sebelumnya, 21 orang warga Desa Pungkat terjerat masalah hukum, terkait pembakaran 9 alat berat milik PT SAL.(ayu)