PEKANBARU - Untuk memberkan kemudahan kepada warga yang akan membayar PPB-P2, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mendirikan 5 posko pelayanan.

Posko layanan pembayaran pajak ini digelar agar warga dapat membayar pajak PBB di luar hari kerja.

"Hadir di hari Jumat, Sabtu dan Minggu agar warga lebih nyaman melakukan transaksi pembayaran tanpa menggangu jam kerja," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, Senin (26/12).

Alek menjelaskan, posko pelayanan tersebut didirikan di lima lokasi dan waktu, diantaranya:

1. UPT I digelar di Pasar Limapuluh, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Pesisir, pada Rabu (28/12/2022).

2. UPT II di Pasar Rumbai pada Selasa (27/12/2022).

3. UPT III digelar di Lapangan Perumahan Utama Permai, Jalan Tengku Bey, pada Jumat (30/12/2022).

4. UPT IV digelar di Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, Kamis (29/12/2022).

5. UPT V digelar di Mall SKA pada hari ini, Senin (26/12/2022). ***