PEKANBARU, GORIAU.COM - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad dijadikan tersangka terkait dugaan penghasutan kasus pencurian tandan buah sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Walau resmi menjadi tersangka, Achmad belum juga diperiksa lantaran terkendala waktu dan tempat yang belum menemui mufakat.

Achmad mengaku sudah menerima surat pemanggilan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Namun untuk memenuhinya, sang bupati tengah membahas waktu yang tepat. "Masih mau koordinasi dengan kepolisian. Akan kita sesuaikan waktu dan tempatnya," ujar Bupati Achmad kepada wartawan melalui selulernya, Selasa (5/5/2015).

Lalu saat ditanyakan apakah ada upaya praperadilan terkait penetapan tersangka terhadapnya, Achmad mengaku belum menunjuk pengacara. Sebab, dirinya masih menunggu pemeriksaan awal. "Soal itu (praperadilan) belum," jawabnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik menegaskan, kalau pihaknya juga menunggu waktu yang tepat. "Surat pemanggilan sudah dikirim beberapa hari lalu, namun belum dipenuhi, kemungkinan dalam pekan ini," kata AKBP Guntur.

Kabid Humas tak menampik bila sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun tidak datang juga, upaya paksa dengan menjemput orang nomor satu di kabupaten Rokan Hulu bisa saja dilakukan. "Sesuai prosedur hukum, jika sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan, akan dilakukan upaya paksa," pungkas Guntur.

Sempat beredar informasi, bahwa Bupati Achmad dipanggil untuk diperiksa di Polda Riau, Selasa (5/5/2015) ini. Namun informasi ini dibantah sang Bupati, karena masih mengatur waktu dan tempat yang belum disesuaikan dengan anggota penyidik.

Sebelumnya, Polda Riau menetapkan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, pada 24 April 2015 lalu. Ia diminta hadir untuk diperiksa pada Kamis 30 April 2015, namun berhalangan hadir karena ada acara.

Selain dia, dalam sengketa panen buah sawit, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau juga telah menetapkan tujuh orang warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka. (had)