SELATPANJANG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau telah mengeluarkan kisaran harga zakat fitrah tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Adapun zakat fitrah yang disampaikan menurut hukum Fiqih yaitu satu gantang makanan pokok di mana 1 gantang dapat disamakan dengan 2,5 kg beras bersih. Apabila ditunaikan berupa uang, maka dibayar seharga beras yang dimakan pada saat zakat fitrah yang ditunaikan.

Untuk peyaluran zakat fitrah di tengah pandemi ini pihak Badan Amil Zakat (Baznas) Kepulauan Meranti mengatakan tidak banyak regulasi yang dilakukan.

"Sampai saat ini belum ada perubahan, artinya penyaluran tetap seperti sebelumnya langsung kepada penerima," ujar Wakil Ketua Baznas Kepulauan Meranti, H Karim, Selasa (4/5/2021).

Karim mengatakan pengumpulan zakat fitrah telah dibuka sejak bulan ramadan ini dan berkahir hingga malam terakhir bulan ramadan. Penyaluran ditargetkan akan mulai dilakukan pada 27 hari bulan Ramadan.

"Nantinya itu akan terus dibagikan sampai malam terakhir bulan ramadan," tuturnya.

Penyaluran langsung diberikan kepada mustahik yang telah didata oleh Baznas Kepulauan Meranti.

"Kepada fakir miskin, mualaf, ibu hamil dan lain-lain," ujarnya.

Hanya saja Karim mengatakan akan ada penyaluran berupa uang kepada yang membutuhkan secara khusus.

"Seperti ibu hamil yang perlu kebutuhan khusus untuk berobat, begitu juga kepada yang sakit mau berangkat kita berikan zakat fitrah berupa uang," ujarnya.

Karim mengatakan tidak ada target khusus berapa zakat fitrah nantinya yang akan disalurkan.

"Pokoknya berapa yang terkumpul itu yang kita salurkan. Kalau tahun lalu itu ada seribu lebih paket yang berhasil kita salurkan, berbeda lagi dengan yang berbentuk uang," pungkasnya.***