PEKANBARU - Seorang pria berinisial AS (26) di Kabupaten Kampar Riau, ditangkap Polisi, karena mencabuli adik iparnya yang masih duduk di bangku SMP, hingga berulang kali.

Disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, bahwa AS ditangkap petugas Unit II Satreskrim Polres Kampar, pada hari Senin (8/6/2020) kemarin.

"AS ditangkap atas laporan orang tua korban terkait perbuatan cabul AS di Polres Kampar. Dimana perbuatan cabul itu telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2019 lalu," ujar Deni di Kampar, Selasa (9/6/2020).

Selanjutnya Deni menjelaskan, korban yang telah dicabuli sejak tahun 2019 itu, awalnya dicabuli saat kakaknya, yang merupakan istri pelaku, pergi ke pasar. Dimana saat itu korban tengah tertidur di kamarnya.

"Saat tertidur itu, AS melihat korban sedang tertidur pulas, dimana saat itu roknya agak terangkat sehingga timbul hasratnya terhadap korban. Selanjutnya AS langsung mendatangi korban yang lagi terbaring dan langsung mencium pipi dan mencabulinya. Setelah korban terbangun kemudian pelaku langsung pergi dari kamar tersebut dan melanjutkan pekerjaannya," lanjut Deni.

Lama kelamaan, korban tidak tahan akan kelakukan Abang iparnya itu yang dilakukan secara berulang di hari-hari lainnya, dan menceritakan apa yang terjadi kepada istri pelaku. Lalu istri pelaku menceritakan perbuatan suaminya kepada ayahnya, hingga akhirnya ayah korban melaporkan pelaku ke Polres Kampar.

"Begitu dapat laporan, petugas memeriksa korban dan saksi-saksi serta memintakan visum terhadap korban. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS saat berjualan di Pasar Bangkinang, dan AS langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Deni. ***