PEKANBARU - Tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, selama bulan Ramadhan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dikurangi menjadi 6,5 jam per hari. Pengurangan jam kerja ini dimaksudkan agar para ASN dapat meningkatkan kualitas beribadah dan puasa selama Ramadhan.

Kebijakan itu akan diterapkan menyusul surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) perihal perpendekan jam kerja ASN.

"Tentu kita akan kita ikuti sesuai arahan pimpinan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Minggu (21/5/2017).

Dikatakan Ikhwan, sesuai surat nomor B/19/M.KT.02/2017 tentang penyampaian surat edaran Menteri PANRB untuk penetapan jam kerja ASN, TNI, Polri pada bulan Ramadhan itu, jam kerja ASN dikurangi menjadi 6,5 jam per hari.

Bila sebelumnya pada hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 07.30 WIB mundur jadi pukul 08.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Sedangkan jam pulang dipercepat dari semula jam 16.00 WIB kini menjadi pukul 15.00 WIB.

"Berbeda dengan Jumat selama Ramadan, jam kerja ASN dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB Karena waktu istirahat dari pukul 11.30-13.00 WIB untuk salat jumat," urainya. ***