PEKANBARU - Terhitung dua hari sebelum pelaksanaan pemutihan denda pajak pada 15 Oktober 2019, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terus melakukan sosialisasi penyebaran informasi pemutihan pajak kepada publik.

Penyebaran informasi ini terus dilakukan agar masyarakat berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraannya, dan tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk tidak membayar pajak.

Menurut Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana, sasaran utama dalam pemutihan pajak ini diperuntukan kepada masyarakat yang telah lama tidak membayar pajak, dan ketika ingin melunasi pembayaran ternyata biaya denda yang dikeluarkan cukup besar.

"Banyak masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran denda pajak, karena syarat pemutihan adanya permohonan masyarakat, itulah awalnya. Dan Jika dulu mereka berat karena dendanya besar. Sekarang sudah dihapus dendanya, tak juga bayar pajak, berarti kesadarannya kurang," ungkap Indra di area CFD, Minggu (13/10/2019).

Indra juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak yang belum tentu diadakan setiap tahunnya.

"Pemutihan pajak kan jarang-jarang diadakan setiap tahunnya, apalagi kami memberikan dari tanggal 15 Oktober sampai 14 Desember," tambahnya

Untuk diketahui, pemberlakuan penghapusan denda pajak ini diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4, dan seterusnya, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat atau alat besar. Masyarakat cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan. ***