BAGANSIAPIAPI - Jelang sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pilkada (pemilihan kepala daerah) Rokan Hilir, Riau, bupati petahana Rokan Hilir yang kalah pada Pilkada 20 Desember lalu, akhirnya mencabut gugatannya.

Kepastian pencabutan itu disampaikan oleh bupati terpilih, Afrizal Sintong, Kamis (4/2/2021). Sebelumnya, pasangan Suyatno - Jamiludin sempat melayangkan gugatan atas hasil Pilkada. Perkara ini sempat disidang di MK namun sebelum sidang kedua, Suyatno mencabut gugutan.

''Ya, sebelum sidang kedua, Suyatno mencabut gugatanya, saya ucapkan terima kasih,'' ucap Afrizal Sintong, Kamis (4/2/2021).

Afrizal Sintong merupakan bupati terpilih yang sebelumnya adalah mantan penghulu dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Rokan Hilir periode 2014-2019.

Pada pilkada lalu, Afrizal yang berpasangan dengan Sulaiman meraih 94.515 suara sedangkan Suyatno - Jamiludin (Sudin) meraih 85.050 suara atau unggul 3 persen.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir yang menjadi pihak tergugat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), mengakui penggugatnya mencabut laporannya di MK Kamis (4/2/2021).

Dengan demikian proses untuk sidang berikutnya tidak ada lagi dan tinggal penetapan dari Mahkamah Konstitusi, KPU Rohil juga tidak jadi memberikan keterangan di MK pada agenda sidang yang direncanakan Kamis siang tersebut. ***