PEKANBARU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan rencana kenaikan tarif parkir di Pekanbaru cukup dipayungi oleh Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru.

Pasalnya, saat ini perparkiran di Pekanbaru sudah menjadi jasa layanan dengan sistem kerjasama bersama pihak ketiga.

Namun pandangan berbeda datang dari DPRD Kota Pekanbaru, menurut Ruslan Tarigan anggota DPRD Kota Pekanbaru. tarif parkir tepi jalan umum tanpa didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) akan berpotensi cacat hukum.

Bahkan bisa berujung penyalahgunaan kewenangan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak bisa menaikkan tarif hanya berlandaskan Peraturan Walikota (Perwako) semata.

"(Perda) perlu, tidak cukup dengan Perwako saja," tegas Ruslan Tarigan, Senin (8/8/2022).

Di Pekanbaru untuk saat ini tarif parkir untuk sepeda motor dikenakan Rp1000 dan untuk kendaraan roda empat Rp2000. Kenaikan tarif parkir ini direncanakan akan dilakukan pada bulan September 2022.

"Cacat hukum (tanpa Perda), diadukan orang nanti. Tidak bisa (Perwako), nanti jadi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara," jelas Ruslan.

Lanjut politisi PDI Perjuangan ini untuk saat ini tidak ada urgensinya tarif parkir di Pekanbaru dinaikkan untuk saat ini.

"Harusnya kebijakan ini dibahas secara komprehensif. Yang perlu ditata itu pelayanannya, bukan kenaikan tarif. Seperti penertiban parkir liar, ditertibkan, dikelola dengan baik," tutupnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso mengatakan penggunaan Perwako tidak ada masalah meskipun kepemimpinan saat ini diduduki oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Ia menjelaskan, sesuai pengetahuannya, produk Perwako yang dibuat tetap memiliki kekuatan meskipun wali kota berganti.

"Perwako itu produk kebijakan, kebijakan tidak diukur berdasarkan personal, ini adalah kebijakan institusi," jelasnya.

Disamping itu, ia menjelaskan akan berkonsultasi dengan bidang hukum kembali. Jika ternyata Perwako saja tidak cukup untuk mengaplikasikan kebijakan yang diklaim sudah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak tersebut.

"Kalau memang harus ditingkatkan dengan membuat Perda, kita akan konsultasi ke bagian hukum. Perda adalah kesepakatan bersama, kalau di perjalanan kebijakan nanti harus ada Perdanya, ya akan kita Perdakan," jelasnya. ***