BANGKINANG - Jika secara hukum oknum polisi di Polres Kampar terbukti melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga menyebabkan tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor itu tewas, Rabu (6/7/2017) malam, maka beberapa sanksi siap menunggu oknum polisi tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto kepada sejumlah wartawan di salah satu kafe di Jalan Sudirman, Bangkinang, Kamis (6/7/2017) malam tadi mengungkapkan, ada bermacam-macam sanksi jika benar-benar oknum polisi dinyatakan bersalah. Sanksi itu sesuai tingkat kesalahan.

"Pertama kalau dari peraturan disiplin mulai dari sanksi disiplin, tunda pangkat, tunda gaji, demosi, penempatan khusus di sel selama dua puluh hari dan lain-lain sesuai kadar kesalahan," terang Deni didampingi Kasat Intel Polres Kampar.

Kemudian ada kode etik teguran tertulis, permintaan maaf hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ). "Bagaimana sanksi diterapkan nunggu hasil investigasi Polda dan nantinya akan disidangkan," terang Deni.

Seperti diberitakan, Andri Fahmi tewas Rabu (5/6/2017) malam di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Jalan RA Kartini Pekanbaru. Pihak keluarga menduga ia tewas karena sebelumnya mengalami penganiayaan sejak ditangkap Jumat (30/6/2017) lalu akibat kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat.

Di sejumlah tubuh korban terdapat luka-luka dan luka lebam termasuk di bagian kepala. Ada hal yang tak wajar di tubuh korban. Pihak keluarga dan masyarakat menyambut jenazah korban Kamis (6/7/2017) sore dengan histeris di rumah duka di Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang.

Pihak keluarga telah melaporkan hal ini ke Propam Polda Riau pada Kamis (6/7/2017). Dari keterangan Kapolres Kampar, hingga Kamis telah diperiksa sebanyak tujuh orang anggotanya di Polda Riau. Terhadap jenazah korban juga telah dilakukan autopsi dan jenazah korban telah dikebumikan pada Kamis (6/7/2017) tidak jauh dari rumah orang tuanya. ***