MOJOKERTO - Seorang mahasiswa ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Pasalnya, Taufan Al Meizar (22) warga Griya Permata Meri A-2/29 RT 001 RW 004, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini menyediakan perempuan lewat media sosial (Medsos) Facebook (FB).

Penangkapan pelaku bermula saat anggota Polres Mojokerto melihat akun FB milik pelaku pada Sabtu (9/9/2017) sekira 14.00 WIB. Akun FB dengan nama Taufan Almeizar tersebut menyediakan perempuan untuk melayani pria hidung belang. Perempuan tersebut bisa dipesan untuk melakukan persetubuhan.

Para pria hidung belang bisa menghubungi nomor handphone yang tertera dalam akun FB tersebut. Berbekal informasi dari akun FB milik pelaku, anggota Polres Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (11/9/2017) sekira pukul 12.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Puri, Kabupaten Mojokerto. "Saat petugas datang, pelaku sedang bersama seorang PSK tenggah menunggu pelanggan. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti," ungkapnya, Selasa (12/9/2017).

Barang bukti itu diantaranya, satu lembar kertas room bill hotel dengan kamar nomor 16 untuk tanggal 11 September 2017 dengan total Rp150 ribu, 13 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp650 ribu, serta dua handphone merk Oppo warna biru dongker dan Andromex tipe E2 warna hitam. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Mojokerto.

"Pelaku masih dalam penyelidikan petugas, pelaku dijerat Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun," jelasnya.***