SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Arief Fadillah menilai, pajak retribusi yang diterima dari sejumlah perusahaan penambangan ilegal tidak menyalahi aturan yang berlaku. Karena sesuai peraturan bupati dan Peraturan Daerah (Perda) tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa menerima retribusi dari perusahaan penambang yang belum mengantongi izin itu dilarang.

"Harusnya apa yang kita lakukan itu berdampak posistif terhadap penambahan PAD, kalau apa yang kita lakukan itu salah tentu berurusan dengan hukum, tapi selama ini kan aman-aman saja. Yang salah itu kalau retribusi yang dipunggut masuk kantong pribadi, itu baru tak boleh," kata Arief Fadillah menjawab GoRiau.com, Selasa (4/11/14), terkait pernyataan Kajari Siak Zainul Arifin tentang punggutan yang diterima Dinas PPKAD dari 13 perusahaan penambang liar di 4 kecamatan yang nilainya mencapai Rp42 juta selama tahun 2014 ini.

Kendati demikian, Arief tetap menjalankan instruksi Bupati Siak untuk melakukan penertiban terhadap semua perusahaan penambang galian C di Siak agar pajak retribusi yang diterima semakin maksimal.

"Sekarang sudah kita stop dan semua perusahaan sudah kita sarankan untuk mengurus izin. Sekarang ini Pemkab Siak sedang menyiapkan Tim Yustisi yang akan bertugas melakukan penertiban penambangan liar ini," ujar Arief.

Sementara, Kajari Siak Zainul Arifin mengaku tidak mengetahui 13 nama perusahaan penambangan ilegal yang melakukan aktivitas di Siak. Dia hanya mengetahui jumlah perusahaan serta jumlah dana yang sudah diterima Dinas Pendapatan terkait pajak retribusi yang dibayar perusahaan.

"Tak tahu kita nama perusahaan itu, tanya saja ke dinas perizinan atau dinas pendapatan, mereka yang lebih tahu," ujar Zainul singkat.

Seperti diberitakan, saat mengikuti rapat sinkronisasi penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Siak yang dipimpin Bupati Drs H Syamsuar MSi di Queenstar Water Park Siak, Kamis (30/10/14) malam lalu, Kajari Siak menyebutkan, ada 13 perusahaan ilegal yang melakukan penambangan liar di Kecamatan Dayun, Tualang, Koto Gasib dan Kandis. Dari 13 perusahaan itu, hanya satu yang sedang mengurus izin. Anehnya, Pemkab Siak melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sepanjang tahun 2014 ini telah menerima pajak retribusi dari penambangan ilegal ini yang nilainya mencapai Rp42 juta.

"Aneh juga, tak punya izin tapi bayar retribusi hingga Rp42 juta. Ini harus ditinjau ulang, apa dasarnya menerima uang retribusi, itu haram namanya. Aturan sudah ada tapi kok tak digunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara akibat pembiaran aktivitas penambangan ilegal itu," kata Kajari.

Dia menilai, selama ini Pemkab Siak telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liat itu. Padahal, sudah ada payung hukum yang dapat digunakan seperti Peraturan Bupati, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang izin usaha penambangan mineral bukan logam dan batuan serta batubara. Bahkan, ada juga Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. "Ini kan sama saja Pemkab menggangkangi peraturan yang dibuat sendiri," tegasnya.(nal)