TEMBILAHAN-ZU seorang warga Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau menghabisi nyawa GU dengan beberapa kali menusuk menggunakan senjata tajam, kejadian tersebut membuat korban, menghembuskan nafas terakhirnya.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing saat menggelar press release di Mapolres Inhil, Kamis (28/2/2019) memaparkan, kasus pembunuhan yang terjadi Sabtu dini hari itu disebabkan oleh kesalahpahaman.

Cerita bermula, pada Jumat malam, dimana saat itu korban, tersangka dan tiga orang teman mereka yaitu Rendi, Acin dan Eko sedang duduk-duduk di depan sebuah rumah toko sambil minum-minuman keras.

Hingga dini hari, mereka tidak beranjak dari tempat tersebut dan masih menikmati minuman keras jenis tuak tersebut, hingga akhirnya, dua dari teman mereka yaitu Rendi dan Acin tiba-tiba berdiri dan hendak bertengkar.

Melihat kejadian itu, korban yang merupakan teman dekat Rendi pun ikut berdiri di saat itu juga, tersangka yang merupakan teman dekat Acin pun ikut berdiri.

Saat Acin dan Rendi saling dorong, tiba-tiba korban menepiskan tangannya, entah ingin melerai atau membela Rendi, tapi tepisan tangannya itu mengenai kepala tersangka.

Tersangka pun langsung tidak terima dengan kejadian itu, mengira korban membela Rendi, tersangka pun akhrinya memukul korban, yang akhirnya perkelahian yang semula antara Rendi dan Acin menjadi perkelahian antara tersangka dan korban.

Saat tersangka dan korban tengah adu kekuatan, Rendi, Acin dan Eko pun pergi dari tempat tersebut, hingga akhirnya hanya tinggal tersangka dan korban saja.

Perkelahian keduanya pun terus berlangsung, melihat korban yang masih terus melakukan perlawanan, tersangka pun mencabut pisau yang ada di pinggangnya dan menusukkan ke bagian perut korban.

Setelah menusuk korban, tersangka kemudian memasukan kembali pisaunya itu dan melanjutkan perkelahian menggunakan tangan kosong.

Tusukan itu ternyata tidak membuat korban menyerah dan perkelahian pun masih berlangsung, dan akhirnya pelaku kembali mencabut pisaunya dan menusukkan ke dada sebelah kiri korban.

Tusukan yang kedua ternyata membuat korban melemah, namun masih bisa melakukan perlawan dan akhirnya tersangka kembali menusukkan pisau ke dada sebelah kanan korban. Tusukan ketiga itu yang akhirnya membuat korban tersungkur ke tanah.

Melihat korban tersungkur, tersangka pun langsung mencari temannya yang bernama Acin, setelah bertemu Acin dan juga Eko, tersangka pun menceritakan apa yang terjadi.

Ketiganya pun kemudian pergi ke TKP, dan melihat korban sudah tergeletak dan tak bergerak sama sekali. Melihat itu, ketiganya pun membawa korban ke RSUD Puri Husada Tembilahan, dan oleh pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

"Penyebab kejadian tersebut adalah kesalah pahaman tersangka yang mengira korban membela Rendi yang akan berkelahi dengan teman tersangka Acin," jelas Kasat Reskrim.

Saat kejadian itu, dikatakan Indra, tersangka dan para saksi dibawah pengaruh minuman keras jenis tuak.

"Proses sidik terhadap tersangka sudah sampai pemberkasan. Tersangka dikenakan pasal 338 Jo 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun," tegas Indra.(ayu)