BATAM -- Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau, menangkap ES (34), di kediamannya di Bengkulu Utara pada 8 Januari 2022.

Wanita yang tengah hamil 7 bulan itu ditangkap karena diduga terlibat dalam perekrutan tenaga kerja (TKI) atau pekerja migran (PMI) yang dikirim secara ilegal ke Malaysia. Kapal pembawa para TKI ilegal tersebut terbalik dan karam di perairan Johor, Malaysia beberapa waktu lalu, sehingga menyebabkan belasan orang meninggal dunia.

Dikutip dari Liputan6.com, Dirkrimun Polda Kepri Kombes Pol Jefry Ronald Siagian mengatakan, usai ES ditangkap, pelaku dalam kasus kapal PMI tenggelam bertambah jadi 5 orang.

''Pelaku ES berperan sebagai perekrut 8 PMI tanpa dokumen resmi yang dikirim melalui pelabuhan rakyat,'' kata Jefry di Mako Polda Kepri, Batubesar, Batam, Selasa (11/1/2022).

Jefry menuturkan, ES tidak mengetahui bahwa ia tengah dicari pihak kepolisian terkait kasus pengiriman PMI ilegal.

''Dia sudah meninggalkan Kepri sejak 10 Desember 2021 lalu. Dia tidak mengetahui kalau kami sedang mencari keberadaannya,'' katanya.

Suami ES sebelumnya juga ditangkap atas kasus yang sama, hanya saja jaringannya berbeda dengan sang istri. ES mengaku, mendapat imbalan Rp3 juta untuk satu orang PMI ilegal yang diberangkatkan.

Atas perbuatannya, ES dijerat pasal berlapis, yakni dengan Undang-Undang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

''Dan juga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,'' kata Jefry.

Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan pelaku yakni, 3 unit telepon genggam dan satu buah buku bank. ''Jadi total 5 orang tersangka sudah kita amankan dari kejadian ini,'' sambugnya.***