JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Palma Satu Fadlan Arisandy sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi, terkait kasus suap revisi alih fungsi hutan yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Dikutip dari detik.com, pemanggilan Fadlan Arisandy tersebut dibenarkanKabiro Humas KPK Febri Diansyah. ''Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi),'' kata Febri Diansyah, Selasa (26/11/2019).

KPK juga memanggil Linda Wijaya selaku pegawai HRD Payroll Damex Agro Duta Palma Group. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Surya Darmadi.

PT Palma Satu merupakan tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini,'' kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.***