RENGAT, GORIAU.COM - Ketua Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) Wismey Indra menegaskan Pemkab Inhu harus bijak dan tidak mengebiri rakyat dalam penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT Tunggal Perkasa Plantations. Masyarakat siap menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif di Inhu khususnya di Kecamatan Pasir Penyu dan Sei Lala, jika pemerintah dan perusahaan bisa diajak berdialog.

Wismey Indra yang dihubungi via ponselnya mengatakan, selama ini pihaknya sudah sangat santun dalam bertindak, karena ingin mencari solusi bukan memperkeruh persoalan yang ada dan semua aturan sudah diikuti.

''Kita berharap Pemkab Inhu tidak bersantai dalam menyikapi tuntutan masyarakat ini, maka dari itu Pemkab Inhu harus bijak dalam mengambil keputusan yang berpihak kepada rakyat, jangan biarkan rakyat menderita diwaktu perusahaan meraup keuntungan didepan mata mereka,'' tandas Wismey.

''Untuk diketahui, kita menilai perusahaan tersebut sudah melanggar aturan, dimana mereka telah melakukan replanting (penanaman baru) sejak 10 tahun yang lalu, padahal replanting tersebut bisa dilaksanakan jika perusahaan sudah mendapatkan izin perpanjangan atau izin baru dari pemerintah,'' jelasnya.

Dikatakan, itu hanya trik perusahaan untuk menguasai tanah negara, oleh karena itu pihak terkait juga harus bijak dan tanggap terkait hal ini. ''Perusahaan tersebut melakukan replanting ketika izin HGU mereka akan berakhir, bukan setelah diperpanjang, sehingga saat ini mereka mengelola areal yang ada tanpa memiliki legalitas yang jelas, karena izin HGU tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2012 silam,'' tutupnya. (aun/jf)