SIAK - Keeberadaan warga negara asing di kabupaten Siak tahun 2017 berjumlah 288 orang atau 52 keluarga. Angka itu naik di tahun 2018 menjadi 305 jiwa atau 58 keluarga. Mereka rata-rata bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Siak sebagai tenaga ahli.

Mereka tersebar di perusahaan seperti PT Indah Kiat, PT Arara Abadi, PT Ivo Mas, PT Aneka Inti Persada, PT Indo Deli, PT Sinarmas, PT Smart, PT Satria perkasa, PT CPI, PT Nipon Still, PT Lahan Tani, dan PT Victori.

Wakil Bupati Siak H Alfedri mengatakan pengaruh negatif yang dibawa warga negara asing ke Kabupaten Siak harus segera diputus. Mereka yang datang membawa paham-paham yang merusak moral harus segera dideportasi, seperti yang belum lama ini dilakukan Imigrasi Siak.

Baru saja Pemkab Siak dan kantor Imigrasi menandatangani kerjasama untuk melakukan pengawasan terhadap masuknya warga negara asing ke Siak. Yakni dengan membentuk tim Pora di Kecamatan Bungaraya dan Sungai Apit.

"Kecamatan Sungai Apit bagian yang patut menjadi priroritas kita untuk dibangun kantor KSOP atau Sahbandar karena wilayah ini cukup strategis dilintasi warga asing, sehingga harus ada imigrasi yang bertugas di sana, "kata Alfedri.

Alfedri menambahkan, Kabupaten Siak sebagai daerah pesisir, besar kemungkinan warga asing akan masuk, melalui jalur laut, tentunya perlu pengawasan dan peningkatan kewaspadaan. Apalagi Kabuaten Siak sebagai tujuan wisata, ada lima event yang setiap tahunnya digelar, sebagian pesertanya warga negara asing.

"Kabupaten Siak sebagai daerah tujuan wisata, sudah barang tentu di datangi warga asing. Untuk mengawasi dan memantaunya kita sangat mengapresiasi pembentukan Tim pora ini,"sebut Alfedri. ***