PEKANBARU - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Satuan Lalu Lintas Polresta, Senin (5/6/2017), merazia keberadaan taksi online 'Uber' yang diketahui masih beroperasi menerima jasa antar jemput penumpang. Walhasil, tiga diantaranya berhasil terjaring.

Ketiga mobil itu pun akhirnya ditilang oleh petugas Dishub Kota Pekanbaru. Razia gabungan tersebut digelar di Jalan Jenderal Sudirman, depan Pasar Sukaramai (Ramayana, red). Di sana aparat melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan.

"Kita sisir dan berhasil mendapati tiga mobil pribadi yang dimanfaatkan untuk jasa transportasi via online (di bawah koordinasi Uber, red). Kita pastikan terlebih dahulu, rupanya memang betul," sebut Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Rinaldo Aser melalui Kaur Bin Ops Iptu Fandri.

Selain tiga mobil taksi online Uber itu, petugas gabungan juga memeriksa beberapa kendaraan roda empat lainnya yang berada di seputaran Pasar Ramayana. Tidak menutup kemungkinan, razia serupa juga akan digelar ditempat-tempat lainnya di Pekanbaru.

"Aturan soal taksi online ada pada Dinas Perhubungan. Kita (kepolisian, red) hanya membantu dan mengamankan pelaksanaan razia saja," singkatnya.

Ada pun keberadaan taksi online di Pekanbaru sempat menimbulkan kegelisahan dari kalangan pengusaha jasa transportasi taksi konvensional. Bahkan beberawa waktu lalu, supir-supir taksi konvensional ini sempat melakukan sweeping, yang berbuntut pada penganiayaan.

Ini pun jadi alasan pihak Dishub Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan tegas, dengan dilakukannya penertiban dan memberi sanksi Tilang. ***