TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerima pelimpahan empat perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kamis (21/11/2019) siang.

"Kita sudah terima empat perkara Karhutla dari Polres Kuansing. Dimana, ada empat tersangka yang akan kita sidangkan di pengadilan," ujar Kajari Kuansing Hadiman Gusti Beruh, SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH usai menerima pelimpahan berkas perkara.

Untuk selanjutnya, kata Samsul, pihaknya menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan. Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing punya waktu 20 hari untuk menyiapkan dakwaan.

"Kalau dakwaannya sudah selesai, langsung kita limpahkan ke persidangan," ujar Samsul.

Adapun empat tersangka tersebut yakni Tukiman alias Pak Man, Guswan Nesri, Kusno dan Ramadi.

Untuk tersangka Tukiman dan Guswan Nesri, mereka didakwa dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat (i) huruf h UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, pasal 108 jo pasal 56 ayat (i) UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Sementara, untuk tersangka Kusno dan Ramadi, mereka dijerat dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat (i) huruf h UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Mereka didakwa melanggar UU kehutanan karena merambah kawasan hutan lindung.***