SIAK SRI INDRAPURA - Kejati Riau angkat bicara soal pengalihan status penahanan Suratno Konadi dari Rutan kelas II Siak menjadi tahanan kota oleh Kejari Siak. Sebab hal tersebut dikhawatirkan menyorot marwah kejaksaan jika tidak dituntaskan segera.

Kejati Riau mengingatkan Kejari Siak agar perkara dugaan pemalsuan SK Menhut dengan tersangka Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi segera diselesaikan. 

Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan mengatakan, pihaknya sudah mendengar Kejari Siak mengalihkan status penahanan Suratno Konadi dari Rutan kelas II Siak menjadi tahanan kota.

"Kita sudah menanyakan kepada Kasi Pidum Kejari Siak Zikrullah perihal pengalihan penahanan tersebut. Kejari Siak mengeluarkannya dari Rutan Siak karena sakit," kata Muspidauan kepada wartawan, Senin (15/4/2019). 

Dengan alasan sakit tersebut pihak keluarga mengajukan permohonan tahanan kota dan wajib melapor. Sedangkan tahanan kota dimaksud sesuai dengan permintaan keluarga tersangka.

"Surat keterangan dokternya kata Pidum Kejari Siak ada. Keluarga tersangka mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke Kejari Siak karena sakit. Coba nanti tanya lagi ke Kejari Siak, permohonan pihak keluarganya kota mana," kata dia.

Ia melanjutkan, pengalihan tahanan dari Rutan ke tahanan kota memang kewenangan kejaksaan. Sementara kota yang dipilih tidak harus jadi tahanan kota Siak.

  "Mungkin Kejari Siak sudah mempunyai pertimbangan untuk pengalihan tahanan itu, yang penting perkara dapat diselesaikan, dan persidangan harus selesai, sampai eksekusi. Saya ingatkan ke JPU-nya harus selesaikan perkara dengan tuntas," kata dia.

Ia menegaskan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak tidak seimbang dengan tuntutan, akan dilakukan banding. Apalagi kalau divonis bebas pihaknya bakal kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Setiap persidangan tersangka harus hadir kalau tidak, tidak bisa disidangkan. Di sinilah kita lihat kooperatif atau tidaknya. Jangan sampai nanti banyak alasan untuk tidak datang," kata dia.

Selain itu, ia juga mengatakan jangan sampai ada tunggakan perkara di Kejari Siak. Sebab, Kalau perkara itu tidak tuntas berpengaruh terhadap harga diri dan kehormatan kejaksaan. 

Soal pengalihan status penahanan memang dibolehkan berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP asal memenuhi 3 sarat, yakni tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengurangi tindak pidana. Pihaknya juga mengingatkan kepada Kejari Siak agar perkara tersebut menenuhi ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP tersebut.

Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dishutbun Siak Teten Effendi ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka pemalsuan SK Mentri Kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998. Saat ditahap duakan ke Kejari Siak, Suratno ditetapkan ditahan karena selama proses penyidikan tidak kooperatif. Sementara Teten Effendi tidak ditahan. 

Tiga hari setelah Suratno ditahan di Rutan Siak, Kejari Siak mengeluarkannya dengan alasan sakit. Sementara 6 jam sebelum dikeluarkan wartawan masih melihat Suratno sehat wal afiat di dalam Rutan Siak.

Kepala Rutan Kelas II Siak Gatot Suariyoko menerangkan, Suratno Konadi itu baru mendekam di ruangan Mapenaling Rutan Siak selama 3 hari. Pada hari ketiga pihak Kejari sudah mengeluarkannya untuk pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota.

"Kami tidak berwewenang lebih jauh, karena tahanan itu tahanan Kejari silakan saja konfirmasi ke Kejari," tutup Gatot.

Kepala Kejari Siak Herry Hermanus Horo melalui Kasi Pidum Kejari Siak, Zikrullah membenarkan penjemputan tahanan tersebut. Alasannya, ada pihak keluarga tersangka Suratno yang mengajukan permohonan kepadanya untuk pengalihan tahanan.

"Ya, kemarin dikeluarkan dari Rutan Siak, dikarenakan dari pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan tahanan dan menjamin bahwa Suratno Konadi kooperatif," kata Zikrullah.

Atas alasan-alasan tersebut, kata dia, maka pihaknya menganggap dapat dialihkan penahanannya. Meskipun awalnya pihaknya menetapkan penahanan Suratno karena tidak kooperatif saat penyidikan.

"Awalnya kami berpendapat Suratno Konadi tidak kooperatif sehingga kami tahan. Akan tetapi setelah ditahan ada keluarga yang menjamin bahwa Suratno akan kooperatif, dan tentunya alasan-alasan di dalam pengajuan penahanan kami nilai cukup yakin," kata dia.

Anehnya, Kejari mengalihkan penahanan Suratno menjadi tahanan kota. Tetapi, Zikrullah tidak menegaskan tahanan kota mana yang dimaksud. "Tahanan kota tempat dia berdomisili," ujarnya.

Padahal, Suratno Konadi berdomisili di Jakarta bukan di Siak Sri Indrapura. Apalagi Kejari Siak tidak mempunyai yuridiksi untuk mengawasi tersangka di luar kabupaten Siak.

Penasehat Hukum (PH) pelapor Jimmy, Firdaus Ajis menganggap ada kejanggalan dalam perkara itu. Sebab, pihaknya sebagai pelapor mendapat informasi Kejari Siak mengeluarkan Suratno Konadi dari Rutan Siak dengan alasan kemanusiaan karena sakit.

Padahal, pada Jumat itu Konadi dalam keadaan sehat di dalam Rutan. Karutan Siak Gatot Suariyoko mengajak wartawan melihat kondisi tersangka Suratno, sekaligus membantah isu bahwa Suratno mendapat keistimewaan di Rutan Siak. 

"Bila dibaca berdasarkan pemberitaan, saat wartawan konfirmasi ke Rutan paginya yang bersangkutan masih mandi dan dipanggil Karutan, artinya masih sehat wal afiat. Justru pada sorenya dilepaskan karena alasan sakit," kata Firdaus.

Menurut dia, kejanggalan kedua, pihak Kejari Siak tidak bisa memberikan keterangan berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter. "Baik dari dokter Rutan, maupun dokter pembanding sebagai bukti yang bersangkutan benar -benar sakit," kata dia.

Menurut Firdaus, kalau surat sakit tersangka itu saja yang jadi alat oleh Kejari Siak, maka perlu dipertanyakan lagi independensi Kejari dalam memberikan penangguhan atau pengalihan tahanan.

"Kejanggalan ketiga mengenai tahanan kota yang diberikan, di mana kota tempat ia ditahan kota? Siak atau Pekanbaru atau Jakarta. Sebab setahu kita berdasarkan berkas perkara tersangka berdomisili di Jakarta. Nah pertanyaannya apakah Kejari punya yuridiksi untuk mengawasi tersangka sampai ke Jakarta," sebutnya.

Pihaknya juga mepertanyakan terkait jaminan Kejari dapat memastikan kelancaran dalam sidang. Sebab, Kejari dinilai kurang mempertimbangkan tersangka Suratno menjadi DPO Polda Riau.

"Kita menghormati bahwa hak untuk memberikan pengalihan tahanan adalah hak subjektif Kejari Siak, namun demikian perlu dipertanyakan apakah ada jaminan nantinya tersangka dapat mengikuti sidang dengan tertib?," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Siak menahan Direktur PT DSI Suratno Konadi, sebagai tersangka pemalsuan surat keputusan Menhut nomor 17/KPTS-II/1998, Selasa (9/4/2019). Sementara tersangka kedua, mantan Kepala Dinas Kehuatanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dilepas atau tidak ditahan.***