PANGKALAN KERINCI - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan sudah pernah diparipurnakan untuk disahkan tahun 2014 lalu, namun tidak dapat diproses dan terkendala di Provinsi Riau.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Tengku Mukhlis dalam forum konsultasi publik ke-2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039 di Aula Bappeda Pangkalan Kerinci, Kamis (25/7/2019).

Mukhlis mengatakan, RTRW Provinsi Riau baru disahkan pada tahun 2018 lalu, sehingga RTRW yang diajukan dulu dikembalikan.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 berdasarkan kondisi yang ada di Provinsi Riau, kembali disusun RTRW Kabupaten Pelalawan dan sudah melalui berbagai fase tahapan di dampingi oleh Tim Ahli Pendamping Penyusunan RTRW Kabupaten Pelalawan, M Harriadi Asoen berserta tim," ungkapnya.

Dijelakskan Mukhlis, RTRW yang disusun saat ini nantinya tidak akan melalui rapat paripurna di DPRD dan akan dibahas dalam lintas sektoral sebelum di sahkan kembali.

"Melalui forum ini kita harapkan adanya masukan dari pihak terkait untuk memberikan masukan penyempurnaan RTRW ini," terangnya.*