SIDOARJO -- Seorang wanita bersuami berinisial LM (27), melaporkan pria bernama Khabib (25), ke Polresta Sidoarjo, dengan tuduhan telah melakukan pemerasan terhadap dirinya.

Dikutip dari Inilah.com, atas laporan LM, pria asal Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur itu, diringkus aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dalam penyelidikan, polisi mengetahui, ternyata Khabibtak hanyab memeras LM. Namun juga mencabuli atau menyetubuhi LM di sebuah hotel di Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Wahyudin Latif menuturkan, perkara pencabulan dan pemerasan itu bermula ketika keduanya berkenalan lewat Facebook (FB) tahun lalu. Saat berkenalan, Khabib mengaku kepada LM berprofesi sebagai dokter.

Namun kemudian keduanya tidak melakukan komunikasi, hingga seminggu menjelang mereka kembali bertemu dan berhubungan intim di kamar hotel.

''Sudah kenal lewat Facebook setahun yang lalu, kemudian nyambung lagi, seminggu sebelum kejadian,'' katanya M Wahyudin, Ahad (4/4/2021).

Kasatreskrim menambahkan, seminggu sebelum kejadian, pelaku menghubungi korban melalui FB dan bertukar nomor WhatsApp (WA). Saat mengobrol melaui WA, pelaku menyanggupi akan memberikan uang jika bertemu dan berjanji akan menikahi korban. ''Padahal korban ini sudah berkeluarga,'' terangnya.

Sebelum bertemu, pelaku meminta korban mengirmkan fotonya yang tanpa busana. Karena tergiur janji pelaku, korban pun menuruti permintaan itu, dengan mengirimkan foto bugilnya. ''Dari situlah awal perkara ini,'' lanjut dia.

Tiga hari setelah mengirimkan foto telanjang, korban dan pelaku bertemu di kamar hotel. Mereka berduaan dalam kamar hotel itu sekitar satu jam.

''Setelah itu korban merasa takut diketahui suaminya dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan pelaku,'' tukasnya.

Namun, Khabib tidak mau mengakhiri hubungan. Dia pun mengancam akan menyebarkan foto telanjang LM ke teman-teman korban.

''Pelaku sempat mengirimkan foto telanjang tersebut kepada salah satu teman korban,'' paparnya.

Khabib meminta uang ke korban sebesar Rp7,5 juta, agar foto tersebut tidak disebarkan kembali. Korban kemudian menghubungi pelaku dan memberitahukan hanya mempunyai uang Rp2 juta.

Pada hari berikutnya, korban menyerahkan uang tersebut di SPBU Jenggolo, Sidoarjo. Namun sebelum menyerahkan uang, LM melaporkan kejadian asusila dan pemerasan itu ke Polresta Sidoarjo.

''Saat menyerahkan uang itulah, anggota langsung menangkapnya,'' tegas Wahyudin Latif.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

''Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,'' pungkasnya.***