PEKANBARU - Untuk mendalami penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer dan server di Diskominfotik Pemprov Riau, jaksa memeriksa dua orang pejabat sebagai saksi. Keduanya yaitu  Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rahmad Rahim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi, Syahrial Abdi.

Kedua pejabat Pemprov Riau itu hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung di kantor sementara Kejati Riau Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Status keduanya diperiksa sebagai saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pemeriksaan sudah selesai dilakukan.

"Tadi Pak Rahman menyerahkan dokumen sedangkan Pak Syahrial mengantarkan stafnya," ujar Muspidauan, Senin (8/10/2018).

Mus menjelaskan, baik Rahmad maupun Syahrial Abdi tidak lama berada di Kejati Riau. Pada pukul 10.00 WIB, keduanya meninggalkan Kejati. Namun jaksa memeriksa staf dari BPKAD bernama Yendra hingga pukul 14.00 WIB.

Yendra merupakan Bandahara Umum Daerah pada BPKAD Riau. "(Yendra) Diperiksa untuk memastikan terkait pengembalian kelebihan bayar yang dilakukan rekanan," jelas Mus.

Menurut Mus, pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar.pada tahun 2016. Proyek dimenangkan oleh PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) dengan nilai Rp8,4 miliar setelah menyingkirkan 44 perusahaan lain peserta lelang.

Perusahaan ini diketahui membeli alat elektronik di Toko Batam Elektronik di Jalan Tuanku Tambusai. Barang dibeli dengan harga pasar tapi diduga ada rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Bos Batam Elektronik, Adjon alias Along telah diperiksa jaksa sebagai saksi.

Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.

Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu.

‎Kemudian jaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.

Diantara saksi yang sudah dipanggil adalah Kepala Diskominfotik Riau, Yogi Getir, Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.

Selain itu, juga diperiksa dua tenaga ahli dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan. ***