JAKARTA - Baru tiga hari bebas dari Lapas, pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith, kembali ditangkap.

Terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja itu ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari, di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.com, santri bernama Karim mengatakan, saat penangkapan guru mereka, ada puluhan mobil berisi ratusan personel polisi dengan senjata lengkap, layaknya hendak menyergap teroris.

Dituturkan Karim, suasana yang saat itu tenang, tiba-tiba menjadi mencekam karena kedatangan ratusan polisi bersenjata itu.

''Ada 30 mobil, truk 5, selebihnya mobil pribadi Brimob senjata lengkap beserta sniper. Saya saksi, saya palang pintu di sini dan langsung dua orang masuk ke sini. Tiba-tiba polisi datang membawa Habib. Saya juga nggak tahu apa masalahnya,'' ujarnya saat ditemui Kompas.com beberapa jam setelah penangkapan Habib Bahar bin Smith, Selasa.

Menurut Karim, para santri dan warga sekitar mengaku nyaris terpancing ketika ratusan aparat polisi menjemput Habib Bahar bin Smith pada dini hari itu.

''Ya tahu sendirilah, kita santri yang namanya bela guru dan agama itu sudah siap mati dah. Kita enggak takut sama petugas yang membawa senjata saat Habib dijemput, tapi karena Habib dan kuasa hukum meredam, jadi kita terima saja,'' jelasnya.

Setelah ditangkap, Habib Bahar langsung ditahan di Lapas Khusus Gunung Sindur.

Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4, dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.

Terkait itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mempertanyakan alasan kliennya ditahan di rumah tahanan khusus kasus tindak pidana terorisme.

Bahkan, pihaknya sempat membuat aksi minta bebas Habib Bahar atau diizinkan untuk bertemu Selasa sore di depan Lapas Gunung Sindur. Namun tetap tidak diizinkan masuk untuk bertemu Habib Bahar bin Smith

''Alasannya itu tadi kenapa di Gunung Sindur (tahanan teroris) kita enggak tahu karena tidak bisa masuk,'' kata Azis saat dikonfirmasi terkait perkembangan penangkapan kliennya.

Habib Bahar bin Smith ditangkap pihak kepolisian karena dinilai melangar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

''Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi,'' kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.***