PEKANBARU - Upah minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun depan diprediksi naik menjadi Rp3 juta lebih, hal ini berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang naik sebesar 1,7 persen.

Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain beranggapan ketimbang mengurusi kenaikan UMK. Lebih baik pemerintah menyelamatkan pekerja yang banyak mengalami PHK atau yang masih dirumahkan akibat dari pandemi Covid-19.

"Yang pertama penyelamatan dulu, saya memandang dari sisi penyelamatan. Pertama pemerintah harus menyelamatkan karyawan yang dirumahkan atau yang kena PHK ini dulu," katanya, Jumat (26/11/2021).

Jika bisa pemerintah harus ikut berperan untuk mengembalikan karyawan yang dirumahkan atau yang sudah di PHK ini ke tempat mereka bekerja sebelumnya, hal ini tentu menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.

Dia juga berharap dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, perwakilan pengusaha dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk memperhatikan pekerja yang dirumahkan atau di PHK karena pandemi Covid-19.

"Kenaikan UMP yang diperkirakan hanya naik sekitar Rp50ribu juga tidak signifikan, namun demikian ini diharapkan jika harus naik dewan pengupahan tidak melupakan karyawan yang dirumahkan," katanya

Politisi PPP ini berpandangan saat ini sektor ekonomi tengah naik menuju pemulihan ekonomi dan demi kesejahteraan masyarakat, kenaikan UMK ini pasti akan didukung oleh DPRD Pekanbaru. ***