PEKANBARU - Malang benar nasib pria berinisial RI alias Du ini. Lelaki berumur 36 tahun tersebut harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan sekuriti PTPN V Sei Rokan ke polisi atas tuduhan mencuri delapan tandan/janjang sawit.

Sekuriti PTPN V Sei Rokan, yang perusahaannya berlokasi di Kabupaten Rohul, Provinsi Riau tersebut mempolisikan Pak Du karena dituding mencuri delapan tandan sawit, di Blok 24 Kebun Sei Rokan, Kecamatan Pagaran Tapah, Rohul.

Dari laporan itu, unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam pun diturunkan, dan Pak Du ditangkap bersama barang bukti delapan tandan sawit. Ia pun diamankan ke Mapolsek. Kejadian ini Minggu (5/2/2017) sore tadi, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pak Du diciduk setelah pihak sekuriti PTPN V Sei Rokan berinisial HES alias Hen melaporkannya ke aparat berwajib. Dalam kasus tersebut, polisi sudah meminta keterangan dua orang saksi, termasuk si pelapor Hen sebagai sekuriti di sana.

Pak Du juga sudah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. "Penyidikan lebih lanjut dilakukan pihak Polsek Kunto Darussalam," ungkap Paur Humas Polres Rohul, Ipda Suheri Sitorus, Minggu malam.

Gara-gara delapan tandan buah sawit ini, Pak Du yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar ini pun mau tak mau harus berurusan dengan pihak berwajib.

"(Diproses hukum, red) karena ini tindak pidana murni, namun jatuhnya Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," jawab Ipda Suheri Sitorus kepada GoRiau.com (GoNews Group). ***