TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), mempertanyakan salah satu kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yaitu terkait penempatan Penjabat Kepala Desa (Desa).

Seperti yang dipertanyakan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said baru-baru ini, bahwa kebijakan penempatan Pj Kades di Inhil terlihat menyalahi kesepakatan yang sudah disetujui.

''Berkenaan dengan Pj Kades, kita ingin mengetahui bagaimana sebenarnya penempatan pejabat di desa itu,'' tanyanya.

Pertanyaan itu muncul dikatakan Politisi Partai Golongan Karya ini dikarenakan berdasarkan keputusan yang telah disepakati sebelumnya, pejabat dalam struktural Pemerintah Kecamatan tidak dibenarkan menjadi pejabat desa.

''Namun yang ada saat ini, beberapa Pj Kades diambil dari pejabat dalam struktural pada Pemerintahan Kecamatan,'' tukasnya.

Selain mempertanyakan persoalan itu, Yusuf Said juga meminta agar Pemkab Inhil benar-benar menempatkan aparatur yang siap turun dan berdomisili di desa bersangkutan, sehingga kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

''Kita harapkan Pj Kades yang dipilih bukanlah mereka yang memegang jabatan di tingkat kecamatan, karena nantinya akan mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat,'' harap Yusuf Said.(ayu)