PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan dua orang warga Kabupaten Bengkalis, Riau. Mereka ditangkap lantaran berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Parahnya, dua orang itu berstatus bapak dan anak.

Sang bapak berinisial MZ (60) dan anaknya RA (24) tak bisa mengelak lagi. Mereka tertangkap tangan ketika bertransaksi sabu kepada anggota polisi yang menyamar, di depan sebuah toko di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Data yang dirangkum GoRiau.com, Senin (15/2/2016) sore, bapak dan anak pengedar narkoba ini bisa dibilang cukup licin dalam melakukan aksinya menjajakan narkoba. Kenapa tidak, sebelum tertangkap, mereka sempat mengubah lokasi transaksi untuk menghindari kecurigaan polisi.

"Awalnya mereka mengatur transaksi di Bengkalis. Setelah tim meluncur kesana, dua orang ini lalu mengubah lokasi transaksi di Pekanbaru, pada Rabu (10/2/2016) kemarin," sebut Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Riau, AKBP Hasyim, melalui Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sedikitnya lima paket sabu seberat 79 gram, handphone, timbangan elektrik, paspor dan satu unit mobil. "Kita temukan juga pemantik api berbentuk pistol. Semuanya kita sita sebagai barang bukti," sebutnya.

Pengakuan anak beranak ini, serbuk haram ini mereka dapatkan dari seseorang di Bengkalis. Selama tiga bulan belakangan, mereka telah berhasil menjajakan sabu ke pelanggan tiga kali. "Kita masih lacak siapa orang itu (pengedar di Bengkalis, red)," tukas Guntur.

Akibat ulahnya, pria gaek tersebut kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi bersama anak kandungnya. Bahkan sang anak (RA), ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa diperguruan tinggi di Provinsi Riau. ***