BENGKALIS-Sebagai wujud optimalisasi penerimaan pajak daerah, Pemkab Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sejak Januari 2020 telah memasang alat perekam data usaha online (cash register online/CRO) atau tapping box pada 112 tempat usaha yang berada di Kecamatan Bengkalis, Bukit Batu, Mandau dan Bathin Solapan.

Secara rinci di Kecamatan Bengkalis alat perekam dipasang 58 tempat usaha, Kecamatan Bukit Batu dipasang 4 tempat usaha dan Kecamatan Mandau–Bathin Solapan dipasang pada 50 tempat usaha. Jenis tempat usaha yang dipasang meliputi rumah makan, kedai minuman, kantin, warung, kafetaria hotel, restoran dan hiburan. Alat perekam data transaksi usaha yang telah dipasang ini secara otomatis akan termonitor dalam aplikasi web service online transaction monitoring (OTM).

Tapping box ini di samping memberikan banyak kemudahan secara administrasi, juga sebagai wujud transparansi penerimaan pajak daerah dan mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tidak menyetorkan  pajaknya sesuai kondisi yang sebenarnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Supardi menjelaskan kehadiran alat perekam ini akan memonitor setiap transaksi dari konsumen selaku wajib pajak, sehingga bisa mengetahui prediksi penerimaan pajak. Untuk itu, konsumen diingatkan setiap bertransaksi agar minta bill atau struk pembayaran yang dikenai 10 persen. 

Untuk itu ia sangat berharpa kepada seluruh wajib pajak agar dapat mendukung program ini, sebagai bentuk aktualisasi dan implementasi terhadap pembangunan di Negeri Junjungan.

“Pemasangan alat perekam ini tentu butuh dukungan semua pihak, terutama para wajib pajak. Karena potensi sektor pajak sangat mendukung program pembangunan di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

“Kita harapkan kerjasamanya dari semua pihak. Dalam hal ini kesadaran masyarakatlah yang sangat dibutuhkan. 10% pajak daerah yang dititipkan oleh wajib pajak, sangat berarti bagi pembangunan Kabupaten Bengkalis. Secanggih apapun alat, kalau masyarakat tidak sadar, ya percuma,” ujarnya, Selasa (10/11/2020). 

Dalam penerapannya, aplikasi yang dipasang secara otomatis akan membebankan pajak bagi setiap transaksi usaha yang diambil dari konsumen. Pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari total setiap transaksi.

Untuk priode Januari s/d Maret 2020 transaksi melalui alat perekam usaha online ini dasar pengenaan pajak sebesar Rp5.471.686.441 sementara pajaknya sebesar Rp589.519.904.  Kemudian  pada priode April s/d Juni 2020 dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.506.614.308 sementara pajaknya Rp454.948.672.  Dan untuk priode Juli s/d Oktober 2020 dasar pengenaan pajak tercatat sebesar Rp11.870.562.687 sementara pajaknya sebesar Rp1.226.756.454.

Berdasarkan data transaksi objek pajak  priode Januari s/d Maret 2020 dibandingkan priode April s/d Juni 2020 memang terjadi penurunan sekitar 30 persen penerimaan disebabkan adanya dampak  Covid-19. Namun untuk priode Juli s/d Oktober 2020 terjadi kenaikan sebesar 63 persen.

Pemantauan dan Edukasi

Agar program ini berjalan maksimal, Bapenda melakukan pemantauan dan pengecekan serta edukasi ke kafe, restoran maupun hotel yang telah terpasang alat tapping box dan cash register ini. 

Hal ini dilakukan setelah terpantau di sistem CRO para wajib pajak seperti restoran, belum secara optimal menggunakan alat yang sudah terpasang. "Kita turun langsung melakukan pemantauan dan juga mengedukasi baik pengusaha kafe, restoram dan hotel serta juga pelanggan terkait pemberlakuan pajak 10 persen yang tercetak di struk yang di set pada alat cash register," tambah Kepala Bidang Penagihan Bapenda Bengkalis Syahrudin. 

Bapenda selalu berupaya memberikan pengertian dan imbuan pada pelaku usaha agar konsisten menggunakan alat CRO ini, karena jika tidak dilaksanakan dengan optimal maka pihaknya akan memberikan peringatan, teguran bahkan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan apa yang telah disepakati sebelummya dalam hal ketaatan pembayaran pajak sesuai perda yang berlaku. 

"Kepada pelaku usaha kita harapkan untuk konsisten menerapkan penggunaan alat cash register dan tapping box ini, karena dengan demikian penghitungan pajak dari usaha yang mereka jalankan akan dipermudah. Selain itu kita juga akan lakukan pendampingan dan jika ada yang tidak menjalankan dengan optimal kita akan pantau, kita tegur dan peringatan baik lisan dan tertulis bahkan bisa sampai kepada sanksi jika diperlukan," ujar Syahruddin.

Respon Positif

Sementara pelaku usaha maupun masyarakat selaku wajib pajak tidak keberatan untuk pemberlakuan pajak restoran 10 persen yang diterapkan di mesin cash register. 

"Saya kira pajak ini bagus karena dengan adanya pajak restoran ini tentu akan menambah PAD kabupaten kita yang mana manfaatnya juga akan kita dapatkan seperti pembangunan dan lainnya," ucap Ujang usai membayar tagihannya di meja kasir salah satu restoran di Kota Bengkalis. 

Sementara pemilik D'ulek Resto, Suharmi mengatakan apa yang dilakukan tim dari Bapenda Bengkalis sangat membantu dalam mensosialisasikan kepada pelanggannya. 

"Kami sangat terbantu dengan apa yang dilakukan Bapenda, karena kami kadang susah menjelaskan pada pelanggan dengan berbagai macam pertanyaan, mungkin pelanggan daerah kota ini dan orang kantoran udah paham dan terbiasa, tapi yang dari kampung dan bawa keluarga ramai masih belum terbiasa dan sering timbul pertanyan-pertanyaan," ujarnya. 

Sementara pengelola Kafe Kopi Tiam, Selly mendukung upaya yang di akukan Pemkab Bengkalis dan mitra kerjanya. Menurutnya hal ini memudahkannya dalam pendataan pembayaran pajak dan berharap pemasangan ini dapat di lakukan secara merata bagi wajib pajak.

“Langkah pemerintah ini udah sangat bagus, karena kalau kita liat di kota kota besar mereka sudah bayar tax atau pajak restoran sesuai dengan peraturan daerah masing masing. Ini salah satu langkah awal supaya Bengkalis lebih maju dalam hal pengumpulan pajak daerah yang di harapkan dapat secara merata dipasang dan diberlakukan bagi wajib pajak,” harap Selly.***