PEKANBARU - Kota Pekanbaru akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pada 26 Juli 2021 mendatang. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menjelaskan, ada sejumlah pembatasan aktivitas warga yang akan diatur dalam kebijakan ini.

"Sesuai instruksi pusat, Pekanbaru menjadi satu dari sejumlah daerah di luar pulau Jawa Bali yang diberlakukan PPKM level 4 mulai Senin besok sampai 8 Agustus. Untuk teknis akan kita bahas besok," ujarnya, Jumat (23/7/2021).

Ia menjelaskan, beberapa pembatasan akan dilakukan di pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok, dimana bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan Protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50 persen. Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB.

"Ada juga sejumlah tempat usaha yang dibatasi sampai pukul 21.00 WIB," jelasnya.

Tempat usaha yang dimaksud seperti pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, untuk warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit.***