PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa kasus narkoba, Rani Febriana, perempuan yang membawa narkotika jenis sabu seberat 512 gram dari Malaysia divonis 14 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/9/2013).

Selain hukuman penjara, Rani juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar. ''Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 2 bulan,'' ujar Effendi, ketua hakim dalam sidang itu.

Effendi mengatakan, Rani terbukti secara sah dan meyakinkan membawa dan mengirim narkotika jenis sabu ke Malaysia. Hal itu merupakan unsur yang terpenuhi dalam Undang Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan begitu, terdakwa terbukti melanggar pasal 115 UU No 35/2009, tentang penyalahgunaan narkotika," terangnya.

Mendengar vonis ini, Rani langsung menangis. Ia tak sanggup menahan derai air matanya karena merasa tak bersalah. Dia mengaku bahwa sabu yang dia bawa dari Malaysia bukan miliknya.

Setelah itu, sang ibu yang belum diketahui namanya langsung merangkul Rani. Pelukan itu tak pernah lepas sampai Rani menuju ruang tahanan.

Tak ada komentar yang diberikan Rani. Begitu juga dengan ibunya. Perasaan sedih masih menyelimuti, membuat keduanya tidak bisa berkata apa-apa.

Melihat kesedihan yang tak terbendung dari mata Rani, sang ibu selalu berusaha menenangkan sang anak supaya bersabar.

Sebelumnya, Rani ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Sutan Syarif Kasim (SSK) II, Februari 2013 lalu. Dari tas yang dia bawa ditemukan narkotika jenis sabu yang beratnya hampir setengah kilo gram.

Pengakuan Rani, tas itu merupakan milik Magdalena dan Erik, dua warga Afrika, yang dikenalnya di Malaysia. Sebelum pulang ke Pekanbaru, kedua orang itu meminta Rani mengganti tas.

Pesan keduanya ke Rani, setelah tiba di Pekanbaru, ia diminta lagi ke Jakarta untuk menemui seseorang untuk urusan bisnis. ***