DURI - Seorang kurir dan seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Mandau. Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda pula.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Haryadi SIK dengan tegas memperingatkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Mandau untuk tidak berhubungan dengan yang namanya narkoba. 

"Siapa pun yang berhubungan dengan narkoba ini pasti akan tersandung dengan hukum. Maka anak, istri dan keluarga akan menjadi korban dari profesi baru sebagai budak narkoba," kata Kapolsek kepada GoRiau.com, Jumat (14/6/2019). 

Seperti pemuda berinisial IZ (29) warga Jalan Rokan ini, dia ditangkap di Jalan Mulia dengan bukti kepemilikan sabu. Pengakuannya sebagai kurir dari pemilik sebenarnya, membuat polisi bergerak cepat menangkap si pengedar HI (39) yang menyimpan 11 paket sabu dalam kotak permen pagoda di celananya. 

"Mirisnya lagi, HI ini diciduk saat bersa.a istrinya, bagaimana perasaan keluarga melihat dan baru mengetahui kalau ternyata suaminya pengedar narkoba. Dampaknya tentu tidak baik dengan keluarga, makanya jangan coba-coba," tandas Kapolsek lagi. 

HI mengaku sabu yang dikantonginya tersebut bakal ditawarkannya kepada konsumen-konsumennya. Saat ditangkap, polisi juga menyita uang senilai Rp3 juta hasil penjualan narkoba serta timbangan digital

"Jika satu saja ditangkap, maka jaringan lainnya juga akan dengan mudah ditangkap polisi. Saya merasa perlu mengingatkan para orangtua untuk lebih ekstra mengawasi anak-anaknya," tutup Kapolsek. ***