SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Larangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak kepada pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tidak menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ke pelanggan dengan menggunakan jeriken, ternyata tak digubris. Buktinya, SPBU 14.286.136 di Kota Siak Sri Indrapura tetap melayani pelanggan jeriken.

Informasi dari sejumlah warga Siak kepada GoRiau.com, Senin (28/9/2015) siang, petugas di SPBU yang baru beroperasi sekitar sebulan ini sudah berani menjual BBM jenis premium dan solar ke ‎pelanggan jeriken. Bahkan, jeriken yang diangkut para pelanggan berkapasitas di atas 12 liter. 

Parahnya, para pembeli dengan jeriken ini diduga tidak hanya dijual secara ketengan. Namun, mereka juga menjual ke pihak industri dengan harga lebih tinggi. Bahkan, sebagian juga dijual untuk bahan bakar alat berat. 

"Kalau saya perhatian, setiap hari seperti ini bang, kadang-kadang kita agak lama menunggu saat beli BBM di SPBU Siak itu, sebab petugas sedang masih sibuk mengisi minyak ke jeriken," ujar Andi, salah seorang warga Siak.

"Makanya SPBU Siak kalau jam 8 malam udah tutup, sebab stok habis karena dijual ke pelanggan yang memakai jeriken," ujarnya.

Sementara, salah seorang petugas SPBU Siak mengaku, hanya melayani pelanggan menggunakan jeriken di bawah 10 liter. "Hanya 10 liter yang kita layani, kalau lebih tak boleh. Ya, tahu sendirilah resikonya," kata petugas itu kepada warga yang sedang mengisi BBM di SPBU tersebut.

Menaggapi masalah itu, Kepala Disperindag Siak Wan Bukhari mengaku sudah memperingati pemilik SPBU Siak agar tidak melayani pembeli jeriken. 

"Kalau itu informasinya, saya akan cek ke lapangan. Jika terbukti, kita beri peringatan, bahkan kalau masih membandel, kita bekukan izinnya. Karena tidak dibenarkan menjual BBM bersubsidi kepada pihak industri. Pengendara sepeda motor dan pengendara umum ‎mendapat prioritas dalam pembelian," jelas Wan. 

"Kalau terbukti ada penggelapan BBM bersubsidi di SPBU Siak, kita laporkan pemiliknya ke aparat kepolisian. Karena, penggelapan BBM adalah pidana dengan ganjaran penjara dan denda ratusan juta rupiah," pungkas Wan Bukhori.(nal)