PEKANBARU - Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru yang beralamat di perkantoran Walikota, Jalan Jenderal Sudirman, dibangun untuk memudahkan dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dimana masyarakat bisa datang ke MPP untuk memperpanjang SIMnya.

Sayangnya, pelayanan SIM di MPP tidak dapat melayani pembuatan SIM baru, dikarenakan belum adanya tempat pengujian kelayakan berkendara bagi yang akan mengurus SIM baru di MPP.

"SIM cuma untuk perpanjangan, kalau buat baru, disini tidak ada tempat uji berkendaranya," ujar Kepala DPMPTSP Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu, (20/2/2019).

Sementara, dari sekitar 24 pelayanan publik yang telah bersepakat mengisi MPP, seperti Kejaksaan, BPJS, Bapenda, BPN, Kantor Pos, dan sebagainya, tinggal layanan imigrasi dan kepolisian untuk SIM dan SKCK yang belum.

"Ada 24 tenan yang mengisi MPP ini dengan sekitar 174 layanan, baik perizinan maupun non perizinan dan sebagainya. Tinggal Imigrasi dan pelayanan SIM dan SKCK dari kepolisian yang belum, sisanya sudah semua," pungkasnya. ***