BAGANSIAPIAPI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir menyatakan Yan Efrizal (31) bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun untuk kasus kematian seorang wanita bernama Yanti (55) berprofesi sebagai tenaga kebersihan dinas Pasar yang tewas terpanggang dikios miliknya jalan sungai Garam, Bagansiapiapi pada 18 Juli 2017 yang lalu. Vonis yang diberikan hakim yang diketuai Rudi Anata, SH dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara.

Alasan hakim meringankan hukuman terdakwa karena ada beberapa pertimbangan diantaranya terdakwa sangat menyesali perbuatannya. Selain itu, selama hidupnya terdakwa tidak pernah dihukum dan juga selama persidangan apa yang disampaikan terdakwa kepada Majlis Hakim dinilai tidak berbelit belit.

Menanggapi hasil keputusan majlis hakim, Jaksa Pidana Umum (JPU) Zulham Effendi,SH mengatakan, perbuatan terdakwa sudah nyata melanggar pasal 339 KUH Pidana dimana dalam pasal itu terdakwa melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah dipersiapkan secara terencana dengan maksud untuk mempermudah pelaksaaan dan terdakwa juga berupaya untuk melepaskan diri dari tertangkap tangan. Karena itu, seharusnya sesuai dengan pasal tersebut , hukuman terdakwa bisa lebih berat yakni maksimal 20 tahun dan serendah rendahnya 17 tahun.

" Kita tunggu pendapat dari jaksa nya apakah nanti banding atau tidak. Karena paling tidak 2/3 tuntutan kami harus dikabulkan majlis hakim," kata Zulfan, Rabu (8/5/2018).

Sebelum sidang ini digelar, peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan sepetak kios bahan bakar minyak beserta pemiliknya yang tewas terpanggang sempat menghebohkan warga Bagansiapiapi dipagi hari.

Dugaan awal kebakaran awal dipicu akibat bensin yang ada di dalam kios tersebut. Setelah melalui penyidikan serta hasil rekaman CCTV, ternyata korban tewas akibat terjadi perkelahian dengan terdakwa sehingga berujung dengan kebakaran kios milik korban. ***