PEKANBARU, GORIAU.COM - Mabes Polri menetapkan 35 orang sebagai tersangka kasus perjudian di dua lokasi di Pekanbaru, Riau. Namun polisi belum menahan tersangka. Alasannya, itu menjadi kepentingan penyidik.

"Memang benar tersangka perjudian ini belum ditahan atau tidak ditahan sama sekali karena menimbang beberapa hal. Selain kepentingan penyidik, juga karena kebanyak hanya dikenakan Pasal 303 Bis KUHP yang artinya memang tidak perlu dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Hermansyah di Pekanbaru, Rabu (12/6/2013).

Hermansyah mengatakan 18 dari 35 tersangka terkait kasus perjudian d XP Club. Sisanya berkaitan dengan tempat judi di Jalan Nangka. Delapan di antara mereka merupakan pengelola lapangan. Sedangkan 17 lainnya pemain. Hermansyah mengatakan seluruh tersangka akan mendapat hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sepekan silam, Mabes Polri menggerebek dua arena judi di Pekanbaru. Polisi menyita alat bukti, seperti ratusan mesin judi ketangkasan. Hermansyah mengaku Mabes Polri memiliki agenda khusus memberantas perjudian di kota tersebut.

Sejumlah saksi mengaku lokasi perjudian itu telah lama beroperasi. Polisi telah merazia lokasi tersebut. Meski telah dirazia, tak beberapa lama kemudian, mereka kembali beroperasi.

Tampaknya itu akan menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono untuk memberantas perjudian di kota tersebut. Condro baru saja dilantik sebagai Kapolda menggantikan Brigjen Pol Suedi Husen. Upacara serah terima jabatan Kapolda baru berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/6/2013). (ant)