PEKANBARU- Mangkir dari panggilan penyidik, Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, akan memanggil ulang Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) inisial IS, pekan depan.

IS yang awalnya telah hadir saat panggilan pertama pemeriksaan terkait dugaan suap yang dilakukan oknum Caleg terpilih DPRD Riau berinisial NJ di Polresta Pekanbaru, namun ditunda pemeriksaannya ditunda karena IS tidak membawa SK sebagai ketua PPS.

Saat diminta untuk membawa SK untuk membuktikan bahwa benar IS adalah ketua PPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, justru IS tidak hadir pada pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (11/7/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, mengatakan mengalami kendala untuk melanjutkan ke tingkat penyidikan karena saksi IS belum dapat diperiksa, dimana IS diduga menerima gratifikasi dari NJ pada saat pemilihan legislatif 17 April 2019 lalu.

"Ya mengalami kendala, ketua PPS tidak hadir saat akan diperiksa Minggu lalu. Kedepannya kita jadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaan nya, agar kasus ini bisa dinaikkan ketingkat penyidikan," ujar Awaluddin di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (16/7/2019).

Selanjutnya, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk pemeriksaan kasus ini pihaknya akan bertindak secara hati-hati melakukan proses pendalaman perkara ini.

"Karena ini kan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi. Baik pemberi maupun penerima merupakan pelaku pidana. Nanti akan gelar dulu di Polda Riau," terang Awaluddin.

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini menuturkan, sejauh ini sudah 4 orang yang diperiksa sebagai saksi dan jumlah saksi masih akan terus bertambah.

"Ada juga 2 orang yang kita panggil belum datang, salah satunya yang diduga sebagai pemberi uang sampai saat ini belum datang," tutup Awaluddin.***