SELATPANJANG - Sebanyak 15 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih dijabat Pelaksana tugas (Plt), sehingga terancam akan hilang tunjangan.

Sehingga hal ini menjadi polemik yang harus dituntaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Kondisi ini ternyata telah berjalan sudah setahun lebih. Jika dibiarkan semakin lama, ada resikonya yakni pemerintah pusat memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten apabila para kepsek yang Plt tak segera didefenitifkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti Nuriman Khair, melalui Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Triyono, Rabu (6/2/2019) siang, mengatakan bahwa sejumlah kepsek di Meranti terancam kehilangan tunjangan kepala sekolah.

"Guru akan kehilangan tunjangan pendidik, kemudian Kepsek akan kehilangan tunjangan kepala sekolah, begitu juga dengan pengawas," ujarnya.

Diungkapkan Triyono, arahan kementerian pendidikan seperti itu. Jika tak didefenitifkan, anggaran yang selama ini dipakai terancam dan terpaksa dikembalikan.

Dikatakannya, sekolah-sekolah bersangkutan diharuskan mengembalikan anggaran bantuan yang selama ini diterimanya melalui pemerintah pusat maupun pemda.

Selain itu ada beberapa kerugian bagi kepala sekolah yang di Plt kan, dimana kepala sekolah tidak bisa menandatangani ijazah.

"Kepala sekolah yang Plt tidak bisa menandatangai ijazah tapi harus kepala bidang pendidikan dasar nantinya," kata Triyono.

Lebih lanjut dikatakan, 15 kepala sekolah yang di Plt kan disebabkan tidak memenuhi syarat karena tidak mengantongi sertifikat calon kepala sekolah. Sedangkan untuk menggelar Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Disdikbud mengaku tidak memiliki dana untuk itu.

"Kita tidak memiliki dana untuk menggelar itu. Kemaren sudah sempat diajukan, namun dicoret," ungkapnya. ***