PEKANBARU - Polsek Bukit Raya, meringkus 5 orang remaja, yang melakukan aksi begal sadis di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Aksi para remaja yang terbilang sadis itu dilakukan pada hari Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu korbannya yang bernama Nanang Prabowo (24), sedang mengendarai motornya di Jalan Kaharudin Nasution. Tepatnya saat akan memasuki jalan Karya I, Nanang tiba-tiba dihadang dua orang tak dikenal.

Karena dihadang, Nanang menghentikan laju motornya. Namun ternyata, disitu sudah ada setidaknya 8 orang remaja tanggung, dan tanpa basa-basi langsung memukul kepala Nanang menggunakan besi.

Setelah menerima pukulan dari para remaja itu, Nanang langsung tak berdaya, dan motornya langsung dibawa kabur oleh para pelaku. Selanjutnya Nanang langsung membuat laporan apa yang dialaminya di Polsek Bukit Raya.

Atas laporan pencurian dengan kekerasan (curas) itu, kemudian Unit Reskrim Polsek Bukit Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 5 orang pelaku.

“"Kita berhasil mengamankan lima orang pelaku Curas yang masih diawah umur berinisial ML, H, ASP, DR, YAS, usia para pelaku 16 dan 17 tahun. Kemudian DPO ada 3 orang pelaku lagi," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino kepada GoRiau, Rabu (1/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku baru beraksi satu kali di Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (21/11/2021) sekitar pukul 02.00 dinihari.

"Komplotan ini otak pelakunya ML. ML ini yang memulai aksi dengan memukul kepala korban dengan besi. Setelah korban lumpuh, rekan pelaku langsung membawa sepeda motor korban jenis Honda Vario 150 warna hitam nomor Polisi B 4541 TGA," lanjutnya.

Setelah para pelaku berhasil melarikan sepeda motor Nanang, para pelaku labgsung mencincang barang-barang yang ada pada motor untuk dijual lagi.

"Motor korban dicincang seperti velg diambil, body diambil, spidometer diambil. Tujuan mereka ini menjual lagi. Alhamdulillah barang bukti yang dicincang sudah kita amankan," tutupnya.

Atas perbuatan itu, para pelaki disangkakan dengan Pasal 365 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. ***