PADANG - Bagi warga yang ingin memasuki Kota Padang, Sumatera Barat, diwajibkan memakai masker. Mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa denda.

Dikutip dari Kompas.com, Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang mencegah penyebaran virus corona di Kota Padang.

''Mulai hari ini, bagi yang dari luar, jika ingin masuk ke Kota Padang harus menggunakan masker,'' kata Mahyeldi kepada sejumlah wartawan, Senin (6/4/2020).

Ditegaskan Mahyeldi, jika tidak menggunakan masker, maka siap-siap menerima sanksi yang sudah disiapkan Pemerintah Kota Padang.

''Jika tidak mematuhi aturan ini, siap-siap untuk mendapatkan denda dari kami. Ini sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona di Kota Padang,'' kata Mahyeldi.

Pemerintah Kota Padang memasang sejumlah spanduk dan baliho di tempat-tempat pintu masuk ke Kota Padang dan sejumlah tempat lainnya.

Spanduk dan baliho itu menjelaskan mengenai mengenai wajib menggunakan masker jika ingin masuk ke Kota Padang.

''Kami juga menyosialisasikan imbauan ini dengan memasang sejumlah spanduk dan baliho di beberapa tempat strategis lainnya. Kami berharap masyarakat bisa mematuhinya,'' tutur Mahyeldi.

Pemerintah Kota Padang sudah memberlakukan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Beberapa di antaranya, memindahkan proses belajar siswa dari sekolah ke rumah.

Kemudian, memberlakukan jam malam serta meniadakan shalat jumat berjemaah untuk sementara.***