JAKARTA -- Kapal milik Badan Keamanan Laut (Bakamla), KN Pulau Nipah, menggiring kapal berbendera China, Xiang Yang Hong 03, dari perairan Selat Sunda ke luar wilayah Indonesia, Rabu (13/1/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita mengatakan, pengusiran kapal berbendera China itu bermula dari informasi yang disampaikan Puskodal Bakamla.

''Bermula dari informasi yang diberikan oleh Puskodal Bakamla, terdeteksi kapal survei/research vessel Xiang Yang Hong 03 berbendera China berlayar di perairan Selat Sunda dengan kecepatan 10,9 knots dan haluan ke barat daya,'' ujar Wisnu Pramandita dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021), seperti dikutip dari Tempo.co.

Dituturkan Wisnu, kapal itu telah mematikan AIS sebanyak tiga kali saat berlayar di Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI-I. AIS alias automatic identification system merupakan sistem tracking kapal otomatis yang memberikan informasi tentang keadaan kapal, mulai posisi, waktu, haluan, hingga kecepatan untuk kepentingan keselamatan pelayaran.

Wisnu menerangkan, AIS milik Kapal Xiang Yang Hong 03 dipadamkan saat berada di Laut Natuna Utara, Laut Natuna Selatan, dan Selat Karimata. Padahal, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019, setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia wajib memasang serta mengaktifkan AIS.

Mendengar informasi tersebut, KN Pulau Nipah 31 yang sedang beroperasi di sekitar jatuhnya pesawat SJ-182 di perairan Pulau Lancang langsung berlayar menuju Selat Sunda pada Rabu pagi, 13 Januari 2021. Kapal, kata Wisnu, tiba di titik tujuan pukul 13.40 WIB pada hari yang sama.

''Kapal survei China terdeteksi berada pada jarak 40 nautical mil dengan kecepatan 9 knots dan arah haluan ke selatan,'' ucapnya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Kapal Xiang Yang Hong 03 terdeteksi pada jarak 10 nautical mil dari kapal Bakamla. KN Pulau Nipah kemudian menjalin komunikasi melalui radio marine band dengan kapal China dan memperoleh respons.

Berdasarkan hasil komunikasi, diketahui kapal ini berangkat dari China menuju Samudera Hindia dan melewati perairan Indonesia menggunakan Hak Lintas Alur Kepulauan sesuai UNCLOS. Dari keterangan yang dihimpun, AIS tidak terdeteksi karena terjadi kerusakan pada sistem tersebut.

''Sesuai Permenhub, bila AIS tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) atau Stasiun Vesstel Traffic Service (VTS) serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) kapal yang nantinya dilaporkan kepada Syahbandar,'' katanya.

KN Pulau Nipah, kata Kahumas Bakamla itu, kemudian menggiring kapal Cina hingga keluar dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

''Sekitar pukul 21.00 WIB, setelah diamati kapal sasaran telah keluar dari ZEEI, KN Pulau Nipah putar arah kembali ke daerah operasi SAR,'' ucap Wisnu.***