JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membolehkan sekolah melaksanakan belajar tatap muka mulai Januari 2021.

Nadiem memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kemterian Agama (Kemenag) untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tersebut.

'Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain Kanwil atau kantor Kemenag,'' kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020), seperti dikutip dari detikcom.

Nadiem menyebut pihaknya sudah mengevaluasi hasil SKB empat menteri sebelumnya. Nadiem melihat situasi hari ini bahwa hanya 13 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87 persen masih belajar dari rumah.

Nadiem menegaskan pembelajaran jarak jauh atau PJJ punya dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua. Dampak itu termasuk psikososial.

Nadiem menyebut pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah. Sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

''Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,'' sebut Nadiem.

Nadiem menyebut pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan, bukan wajib. Keputusan ada di tiga pihak yakni pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua.

''Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan keputusan itu ada di Pemda, Kepsek dan orang tua, yaitu komite sekolah,'' kata dia.

''Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas Covid tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi Pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih granular, lebih mendetail,'' tegas Nadiem.

Protokol Terbaru

Nadiem menegaskan, kembalinya sekolah tatap muka dengan menerapkan beberapa protokol baru. Termasuk dengan memastikan kapasitas siswa di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.

Berikut protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan institusi pendidikan:

1. Jaga jarak minimal 1,5 meter

2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

- PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)

- Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)

- SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)

3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:

- Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

4. Wajib pakai masker

- Masker kain 3 lapis

- Masker bedah sekali pakai

5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir

- Opsi lain menggunakan hand sanitizer

6. Tidak melakukan kontak fisik7. Menerapkan etika batuk/bersin

Adapun kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah kembali tatap muka adalah sebagai berikut:

- Sehat, jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol.

- Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.

- Kantin tidak diperbolehkan buka

- Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan

- Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan, minimal menjaga jarak 1,5 meter dan tidak menggunakan peralatan bersama.***