JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada pasal 15 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tersebut dinyatakan, bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Dikutip dari detikcom, namun Kementerian Perhubungan mementahkan keputusan Menkes tentang larangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang saat pandemi virus corona tersebut. Kemenhub mementahkannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perhubunga Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam pasal 11 ayat 1 butir d Permenhub itu disebutkan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Awalnya, DKI Jakarta, yang telah menerapkan PSBB, berharap ojol tetap bisa mengangkut orang, namun kemudian patuh untuk mengikuti Permenkes Nomor 9 itu. Begitu pula dengan operator ojol. bahkan, aplikasi ojol telah menghapus fasilitas mengangkut orang untuk sementara.

Kepentingan Bisnis Semata

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai Permenhub itu muncul untuk mengakomodasi kepentingan bisnis semata.

''Apabila diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor? Bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpang?'' kata Djoko dalam keterangan tertulis menanggapi Permehub itu.

''Pasti ribet urusan di lapangan. Dan mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingungan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada,'' dia menegaskan.

''Masyarakat pasti akan taat aturan selama tidak ada diskriminasi di lapangan. Dan jika diterapkan, akan menimbulkan keirian moda transportasi yang lain, sehingga aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terjadi. Juga nantinya akan merambat ke jenis angkutan lainnya,'' dia menambahkan.

Secara tegas, Djoko meminta agar Permenhub itu dicabut.***