SELATPANJANG, GORIAU.COM - Nafsu sudah di ubun-ubun, tapi hasratnya tidak tersalurkan karena sang istri menolak saat diajak berhubungan intin. Akhirnya Su (40) warga Jalan Sidomulyo Selatpanjang memukul istrinya. Atas kejadian ini Su diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti, Minggu (17/5/2015).


Peristiwa itu terungkap ketika NL (38) yang merupakan korban sekaligus istri pelaku datang ke Polres Meranti dan melaporkan tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004.
"Menurut korban, pemukulan itu terjadi hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekira pukul 08.30 WIB," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH ketika ditemui di Selatpanjang, Senin (17/5/2015).
Kata Antoni pula, sesuai laporan NL, waktu itu sekira pukul 08.30 WIB hari Minggu tanggal 17 Mei 2015, pelaku masuk ke kamar. Waktu itu korban sedang tertidur.
Pelaku lalu membangunkan korban yang merupakan istrinya itu dan mengajak berhubungan badan. Namun, karena masih kesal sama suaminya atas masalah sebelumnya, korban menolak. Tak terima atas penolakan itu, pelaku kalap dan memukul istrinya secara berulang kali hingga babak belur (bagian wajahnya).
"Korban datang melapor ke kita. Sempat kita beri pemahaman agar ini bisa diselesaikan, namun karena merasa kesal sering disakiti, korban tetap mau suaminya dihukum," ujar Antoni pula.
Saat ini Su sudah diamankan di Mapolres Meranti untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan kepada istrinya sendiri.(zal)(zal)