PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Entah karena sudah profesional atau memang tidak tahu kalau narkoba jenis ganja termasuk dilarang, yang jelas, seorang ibu rumah tangga di Rokan Hulu, Riau, dengan santainya menenteng bungkusan ganja seberat satu kilogram menggunakan sepeda motornya. Akibat ulahnya ini, sang ibu harus berurusan dengan polisi.

Informasi yang dihimpun GoRiau.com , peristiwa itu terjadi Kamis (11/2/2015) seekira pukul 15.30 Wib di Desa Tanah Datar, belakang Pasar Baru Kelurahan Ujungbatu.

Penangkapan pelaku Ls (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu AKP Adi Gunawan SH beserta anggota.

Saat itu sekira pukul 14.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tanah Datar, belakang Pasar Baru Kelurahan Ujungbatu akan dilaksanakan transaksi narkoba Jenis daun ganja. Mendapat info tersebut selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota langsung melaksanakan lidik di lapangan.

Dan sekira pukul 15.30 wib, datang pelaku Ls. mengendarai sepedamotor merek Honda Supra X 125 BM 6250 MU dengan membawa bungkusan dalam plastik yang digantung di stang sepedamotor dan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisikan narkoba jenis daun ganja lebih kurang 1 kilogram.

Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kabag Ops Polres Rohul Kompol Suwarno saat dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu (14/2/2015) membenarkan peristiwa tersebut. ''Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Ujungbatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,'' tutupnya. (wa)