PANGKALAN KERINCI – Seorang polisi ditembak pengedar narkoba di Jalan Tambak, Kelurahan Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (18/3/2022). Tembakan pelaku mengenai bahu dan tangan kanan anggota polisi.

Pelaku adalah MH (40), pengedar narkoba yang hendak ditangkap oleh Tim Joker Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam.

"Tersangka MH pengedar narkoba, saat hendak ditangkap malah melakukan perlawanan dan menembak polisi," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Minggu (20/3/2022).

Kejadian itu bermula saat Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam akan melakukan penangkapan terhadap MH, sekira pukul 04.30 WIB.

"Tim Joker mengepung rumah pelaku, namun saat akan ditangkap pelaku MH bersembunyi di atas plafon rumah. Kemudian salah satu anggota memanjat untuk menangkap," ungkapnya.

Pada saat itu, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dengan melakukan penembakan sehingga mengenai tangan kanan petugas.

"Kemudian tim memberikan tembakan peringatan untuk tidak melawan terhadap petugas, tapi pelaku tetap melakukan perlawanan," terang AKP Edy.

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian tim mengambil tangga agar istri pelaku bisa naik ke plafon untuk membujuk MH agar tidak melawan kepada petugas.

"Pada saat istri pelaku sedang membujuk pelaku agar tak melawan polisi, seorang petugas berupaya naik ke plafon untuk mengingkatkan pelaku agar tidak melawan. Namun MH justru menjawab dengan melakukan tembakan ke arah petugas," paparnya.

Sehingga tembakan pelaku mengenai bahu dan tangan kanan petugas. Saat itu juga, petugas menarik senjata airsoft gun yang dipegang oleh pelaku. Sehingga pelaku MH terjatuh dari atas plafon rumah. Tim langsung melajukan penangkapan dan penggeledahan.

"Tim menyita barang bukti ganja dengan berat kotor 86.91 gram, 2 timbangan digital, uang tunai Rp 10,7 juta diduga hasil penjualan narkotika, 1 pucuk senjata airsoft gun, 1 kaleng peluru dan 2 tabung gas airsoft gun dan mobil Honda Jazz warna merah BM 1258 TN," sebut AKP Edy.

Saat dilakukan interogasi tersangka MH mengaku ada memberikan sabu kepada rekannya SB (39) yang berada di Kelurahan Tambak. Kemudian tim menuju rumah SB untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Namun tidak dijumpai barang bukti dan SB mengaku sabu miliknya sudah ia jual. Dari pengakuan MH, ia mendapatkan sabu dari IG (DPO) di Pekanbaru transaksi melalui telepon. Tim menelpon IG, namun nomor yang bersangkutan tidak aktif. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas, AKP Edy, kepada GoRiau.com.***