PEKANBARU, GORIAU.COM -  F, seorang oknum TNI warga Kecamatan Limapuluh serta dua rekannya, B dan C, akhir pekan lalu ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor, demikian Kepolisian Resor Kota Pekanbaru lewat keterangan elektronik yang diterima, Selasa (25/2/2014).

"Penangkapan para tersangka berawal dari laporan korbannya atas nama Adnin Alfajri. Dalam laporan tersebut, korban mengaku baru saja kehilangan sepeda motor jenis Suzuki Satria F BM 6878 NI saat di parkirkan di Jalan S Parman," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria kepada pers di Pekanbaru.

Mendapat laporan itu, demikian Arief, anggota kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran para pelaku.

Di hari itu juga, kata dia, aparatur kepolisain berhasil membekuk dua tersangka saat berada di salah satu rumah di Jalan Tangkuban Perahu, Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, kata Arief, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Hasil pengembangan dari dua tersangka, kata dia, kemudian didapati tersangkalainnya yaki C yang merupakan penadah barang curian itu.

Perkara ini kata dia, ditangani oleh Kepolisian Sektor Limapuluh yang telah menahan para tersangka.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Suherwanto mengatakan, ketiganya sekarang telah berada di dalam sel dan terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik. "Terhadap dua tersangka F dan B akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjajara. Sementara C dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya. (fzr/ant)