PANGKALAN KERINCI - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan mempersilahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

"Mulai hari ini, OPD sudah bisa mengajukan pencairan dan lengkapi dokumen," kata Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH, Senin (30/3/2020).

Terkait TPP, BPKAD akan segera membayarkan apabila dokumen sudah dilengkapi oleh masing-masing OPD.

"Kalau bisa selesai segera, bisa secepatnya dilakukan pencairan. Tergantung OPD masing-masing mengajukan SPM," ujarnya.

Lambannya pencairan TPP, kata Devitson, karean menyesuaikam dengan aturan yang baru. "Menyesuaikan dulu, mana tahu ada angka-angka yang belum pas," tukasnya, kepada GoRiau.*